Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Titip Pesan untuk Anak-anaknya Melalui Kak Seto, Minta Tetap Semangat Gapai Cita-cita

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo minta anak-anaknya tak dirundung akibat kejadian ini.

TRIBUNSOLO.COM, DEPOK -  Ferdy Sambo menitipkan pesan untuk anak-anaknya melalui Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Adapun pesan Ferdy Sambo disampaikan saat Kak Seto yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)  menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Diketahui, Selasa (23/8/2022) Kak Seto menemui polisi berpangkat Irjen ini terkait dengan pendampingan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.

Baca juga: Potret Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Pacaran Sejak SMP: Putri Cinta Pertama Sambo

Awalnya, Kak Seto mendatangi Mabes Polri terkait pendampingan anak-anak Ferdy Sambo.

Namun dirinya disarankan langsung untuk meminta izin kepada Ferdy Sambo.

"Maka tadi kami bertemu Pak FS (Ferdy Sambo, red) dan diizinkan (mendampingi anak-anaknya, red," ucap Kak Seto.

Diketahui, saat ini status Ferdy Sambo sebagai tersangka, otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Tertekan karena Dibully, Berharap Diberikan Perlindungan

Ketua LPAI Kak Seto saat dijumpai wartawan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Selain Ferdy Sambo, kasus ini juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski demikian sampai kini, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mash sakit.

Baca juga: 5 Hal Janggal dalam CCTV Rumah Ferdy Sambo Diduga Sudah Diedit, Format Rekaman Berbeda

Sedangkan tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kak Seto Anggap Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perlu Pelindungan

Sejak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorotan di balik kematian tragis Brigadir J anak-anaknya menjadi korban perundungan.

Padahal mereka tidak mengetahui apa-apa.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama anak sulungnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).  (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kak Seto pun mengatakan dalam kasus ini, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan khusus. Pasalnya, orangtua mereka jadi sorotan publik.

Halaman
123

Berita Terkini