TRIBUNSOLO.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan alasan dirinya mengumumkan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022) kemarin.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut merupakan kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dirinya juga pernah memberikan pengumuman dari berbagai kasus hukum yang terjadi dalam konferensi pers seperti Asabri, Jiwasraya, hingga satelit Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Sosok di Balik Hacker Bjorka Mulai Terdeteksi, Mahfud MD Beberkan Motifnya
"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misalnya kasus Asabri, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dll. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial," tulisnya melalui Twitter @mohmahfudmd, Selasa (20/9/2022).
Dia lantas mengatakan, dirinya merasa harus melakukan penjelasan terhadap rakyat terkait berbagai dugaan aliran uang yang dilakukan terduga koruptor karena menjabat Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT).
"Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara," pungkasnya.
Baca juga: Temuan PPATK : Lukas Enembe Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Pengacara Ungkap Sumber Kekayaan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan pihaknya mendapatkan temuan lain terkait dugaan gratifikasi Rp1 miliar Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam keterangannya, dia mengungkap Gubernur Papua tersebut memiliki manajer pencucian uang.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Walaupun tak merinci manajer pencucian uang itu, Mahfud menduga kasus yang menjerat Lukas Enembe bukanlah semata gratifikasi Rp1 milyar belaka.
Baca juga: Berfoto di Stadion Lukas Enembe Papua, Gaya Sri Mulyani Bak Cover Album The Beatles Abbey Road
Ada kasus lain seperti dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Ketua Komnas TPPU-PT itu menjelaskan dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas hingga Rp560 miliar.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening menuding Mahfud MD mengeluarkan pernyataan menyesatkan terkait Gubernur Papua itu.
Roy Rening meminta agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang dinilai memperkeruh situasi.
"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," katanya