TRIBUNSOLO.COM - Apa yang harus dilakukan jika buku tabungan hilang ketika akan melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Diketahui, saat ini penyaluran BSU 2022 sudah sampai pada tahap 3.
Melansir akun Instagram @kemnaker, BSU 2022 telah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja hingga Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Cerita Tenaga Honorer Mau Cairkan BSU, Malah Dibuat Kaget Saldo Rekeningnya Jadi Rp14,8 Triliun
Artinya jumlah penyaluran BSU 2022 sudah mencapai 48, 3 persen.
Tetapi dalam unggahan yang lain diketahui masih terdapat kendala bagi pekerja dalam melakukan pencairan BSU 2022.
Kendala yang paling sering dikeluhkan adalah kehilangan buku tabungan ketika akan cek BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan solusi atas kendala dalam pencairan BSU 2022 tersebut.
Adapun solusi yang dapat dilakukan bila buku tabungan hilang saat akan cek BSU adalah sebagai berikut, dikutip dari Tribunnews.com:
1. Lapor ke Kantor Polisi
Pekerja dapat melaporkan kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat.
Setelah melapor, nantinya akan diberikan surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kantor kepolisian tersebut.
2. Lapor ke Kantor Cabang
Pekerja dapat mengurus kehilangan buku tabungan ke kantor cabang bank yang bersangkutan dengan membawa sejumlah berkas.
Adapun berkas yang wajib dibawa saat melapor ke bank adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kantor kepolisian setempat;