Berita Sukoharjo Terbaru

Bak Barang, Beginilah Aksi Keji Tersangka Buang Jasad Pemuda Wonogiri hingga Ditemukan di Sukoharjo

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka membuang jasad Alan (25) warga Gunung Kukusan, Kecamatan Wonogiri Kota. Adapun jasad ditemukan di Bengawan Solo di kawasan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Rekontruksi pada Selasa (11/10/2022) memperagakan 39 adegan.

"Ada 39 adegan rekonstruksi yang kita laksanakan," kata Kasatreskrim ditemui usai pelaksanaan rekonstruksi.

Dia menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, juga untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

"Awalnya rumah teman korban di wilayah Nguter, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo," jelasnya.

Sementara itu awalnya diketahui jumlah tersangka dalam kasus tersebut yakni tiga orang, setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima tersangka.

Baca juga: Mayat yang Ditemukan di Nguter Ternyata Korban Penganiayaan hingga Tewas, Tiga Tersangka Ditangkap 

"Pada awal pengungkapan kita amankan tiga tersangka. Lalu kita berhasil mengamankan dua tersangka lagi. Yang pertama inisial N dan inisial I," terang AKP Teguh.

Menurutnya, dua tersangka itu melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian.

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran uran Sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Hanya empat tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi itu, satu tersangka diperankan pemeran pengganti karena tidak dilakukan penahanan.

"Pasalnya tersangka dinilai kooperatif," jelas dia.

Dari rangkaian rekonstruksi itu, dipastikan korban tewas usai menerima penganiayaan di sekitaran perumahan.

Setelahnya, korban dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo di sekitaran Jembatan Timang pada Minggu (3/7/2022) lalu.

"Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai," jelasnya.

Sementara itu, dia menambahkan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 13 tahun penjara," jelas dia.

Halaman
1234

Berita Terkini