Berita Karanganyar Terbaru

Kabar Baik Bagi Warga Karanganyar : Disdukcapil Terbitkan KTP Digital, Tak Perlu Dicetak, Jelas Awet

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Sita Cahya Dewa (31), salah satu pegawai Pemkab Karanganyar menunjukkan KTP digital, Jum'at (20/1/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Setelah sukses migrasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke e-KTP Elektronik, Pemkab Karanganyar tengah menerbitkan KTP digital.

KIni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar mulai melayani pembuatan KTP digital bagi warga sipil.

Pada tahap awal, program ini telah merampungkan pembuatan 5.000 KTP digital bagi pegawai di lingkungan Setda Pemkab Karanganyar dan sebagian OPD serta instansi lintas sektoral.

Kepala Disdukcapil Karanganyar, Junaidi Purwanto mengatakan program KTP digital mulai diluncurkan pada 2022.

"Sejak bulan Agustus 2022 sampai sekarang sudah 5.000 KTP digital dibuatkan Disdukcapil bagi ASN dan non ASN di lingkungan Setda," kata dia kepada TribunSolo.com, Jum'at (20/1/2023).

Junaidi mengatakan manfaat memiliki KTP digital yaitu memudahkan pengguna aplikasinya memanfaatkan menu data keluarga Kartu Keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP.

Selain itu dalam KTP digital juga tersimpa dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.

Baca juga: Unik, Penjual Cilok di Wedi Klaten Kompak Pakai Seragam Batik : Warnanya Merah, Kuning hingga Biru

Baca juga: Reaksi Perangkat Desa di Karanganyar soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun : Tak Sepakat, Harusnya 5 Tahun

Menariknya, aplikasi tersebut bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan.

"Prosedur pembuatan KTP digital dapat dilakukan dengan mudah, kemudahan lainnya adalah tak perlu dicetak fisik dan lebih awet," ungkap Junaidi.

Dia menuturkan, setelah pejabat dilingkungan setda, kini merambah pegawai kecamatan.

Ia menjelaskan, seiring berjalan waktu, pembuatan KTP digital untuk warga sipil juga direncanakan mulai awal tahun 2023.

"Warga sipil dipersilakan membuat KTP digital dengan langsung mengakses layanannya ke kantor Disdukcapil atau ke kantor kecamatan, selain itu, bisa pula secara kolektif didatangi petugas ke perkampungannya," ungkap Junaidi.

"Cara kolektif yang dimkasud yaitu dengan mengajukan surat ke kantor oleh RT atau RW, berapa banyak warga di satu lingkungan yang akan menggunakan fasilitas itu, lalu, kami akan datang melayani jemput bola, imbuh Junaidi.

Lanjut, kata dia, pengguna KTP digital disarankan memiliki ponsel android minimal versi 7 dan alamat email aktif.

Halaman
12

Berita Terkini