Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Reaksi Perangkat Desa di Karanganyar soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun : Tak Sepakat, Harusnya 5 Tahun

Perangkat desa di Kabupaten Karanganyar buka suara soal jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto-Dok Rismawan
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar, Sugeng Wiyono meminta kepada pemerintah untuk tetap konsisten melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menolak jabatan 9 tahun kades. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Perangkat desa di Kabupaten Karanganyar buka suara soal jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar, Sugeng Wiyono meminta kepada pemerintah untuk tetap konsisten melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di mana jika mengacu demokrasi di Indonesia, jabatan politik 5 tahun dan RPJMDes hanya 5 tahunan.

"Kalau masa jabatan sampai 9 tahun nanti yang bertanggung jawab siapa?, " jelas dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/1/2023).

Ketua Pangguyuban Kadus se-Kecamatan Tasikmadu, Sriyanto mengatakan, masa jabatan kades pada UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dinilai sudah tepat.

Pasalnya perpanjangan masa jabatan kades selama 9 tahun itu menimbulkan pro kontra.

Sejarah mencatat dulu jabatan Kades pernah sampai 8 tahun, namun peraturan tersebut diuji materil di MK dan hasilnya itu terlalu lama.

"Kemudian dirasa tidak efektif kinerja kepala desa, dan kemudian turun menjadi 5 tahun, dan diubah kembali ke 6 tahun," ungkap Sriyanto.

Baca juga: Pengendara Tak Bisa Ngumpet, Kini Tilang ETLE di Karanganyar Pakai Drone, Aturan Segera Diterapkan

Baca juga: Permintaan Masa Jabatan 9 Tahun Ditampung DPR RI, Kades di Sragen Minta Pilkades 2023 Dipercepat

"Jadi dengan perubahan-perubahan tersebut pemerintah sudah mengkaji dan sudah ada dasar yang kuat sebatas mana jabatan kades yang ideal," imbuh dia.

Dia mengaku dalam pertemuan tersebut, mereka secara tersirat tak menolak usulan 9 tahun tersebut, namun mereka juga meminta jabatan kepala desa dikembalikan ke UU nomor 6 tahun 2014.

Selain tugas pokok dan fungsi kades, di dalam peraturan tersebut itu juga dijelaskan tentang masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.

"Kami tidak ada kekhawatiran terhadap masa jabatan mereka, namun dampak pasti ada, terutama pada perangkat desa dan masyarakat," ujar dia.

"Kalau 9 tahun, akan mengkerdilkan demokrasi, karena masyarakat ada yang ingin menjadi kepala desa," ungkap Sriyanto. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved