Berita Karanganyar Terbaru
Reaksi Perangkat Desa di Karanganyar soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun : Tak Sepakat, Harusnya 5 Tahun
Perangkat desa di Kabupaten Karanganyar buka suara soal jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Perangkat desa di Kabupaten Karanganyar buka suara soal jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar, Sugeng Wiyono meminta kepada pemerintah untuk tetap konsisten melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana jika mengacu demokrasi di Indonesia, jabatan politik 5 tahun dan RPJMDes hanya 5 tahunan.
"Kalau masa jabatan sampai 9 tahun nanti yang bertanggung jawab siapa?, " jelas dia kepada TribunSolo.com, Kamis (20/1/2023).
Ketua Pangguyuban Kadus se-Kecamatan Tasikmadu, Sriyanto mengatakan, masa jabatan kades pada UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dinilai sudah tepat.
Pasalnya perpanjangan masa jabatan kades selama 9 tahun itu menimbulkan pro kontra.
Sejarah mencatat dulu jabatan Kades pernah sampai 8 tahun, namun peraturan tersebut diuji materil di MK dan hasilnya itu terlalu lama.
"Kemudian dirasa tidak efektif kinerja kepala desa, dan kemudian turun menjadi 5 tahun, dan diubah kembali ke 6 tahun," ungkap Sriyanto.
Baca juga: Pengendara Tak Bisa Ngumpet, Kini Tilang ETLE di Karanganyar Pakai Drone, Aturan Segera Diterapkan
Baca juga: Permintaan Masa Jabatan 9 Tahun Ditampung DPR RI, Kades di Sragen Minta Pilkades 2023 Dipercepat
"Jadi dengan perubahan-perubahan tersebut pemerintah sudah mengkaji dan sudah ada dasar yang kuat sebatas mana jabatan kades yang ideal," imbuh dia.
Dia mengaku dalam pertemuan tersebut, mereka secara tersirat tak menolak usulan 9 tahun tersebut, namun mereka juga meminta jabatan kepala desa dikembalikan ke UU nomor 6 tahun 2014.
Selain tugas pokok dan fungsi kades, di dalam peraturan tersebut itu juga dijelaskan tentang masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.
"Kami tidak ada kekhawatiran terhadap masa jabatan mereka, namun dampak pasti ada, terutama pada perangkat desa dan masyarakat," ujar dia.
"Kalau 9 tahun, akan mengkerdilkan demokrasi, karena masyarakat ada yang ingin menjadi kepala desa," ungkap Sriyanto. (*)
816 Warga Karanganyar Siap Haji Tahun 2023 : Paling Tua Ada Petani Jumapolo Berusia 97 Tahun |
![]() |
---|
Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar |
![]() |
---|
Gempa Tuban Terasa Sampai Solo Raya, Bikin Karyawan di Karanganyar Berhamburan Keluar |
![]() |
---|
Fakta Colomadu: Harga Tanah Kian Mahal hingga Menjamur Restoran Baru, Diprediksi Jadi Kawasan Bisnis |
![]() |
---|
Paspampres Sempat Berjaga di TPU Mundu Karanganyar, Presiden Jokowi Akan Ziarah ke Makam Ibunda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.