Maka ia dan perwakilan nasabah melaporkan hal tersebut hari ini.
Pihak nasabah menunjuk pihak lembaga hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum nasabah, Dwi Wahyu Prapto Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah kami ke Polres Klaten, sudah diterima aduan klien kami," ujar Wibowo.
Kasus tersebut dalam dugaan awal adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. (*)