Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tidak hanya di level Pemilihan Gubernur (Pilgub), nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga nongol dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).
Kemunculan nama Gibran tersebut tidak lepas dari harapan yang dimunculkan dalam Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra) XVII di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2023).
Nama Gibran bersanding dengan tokoh-tokoh yang digadang-gadang bakal meramaikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diantaranya, Ganjar Pranowo, Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, Ridwan Kamil, Puan Maharani, dan Sandiaga Uno.
Kendati demikian, Gibran masih berada di posisi buncit.
Gibran mengantongi jumlah 65.
Jumlah tersebut terpaut 3.217 dari Ganjar yang berada di posisi puncak.
Hasil tersebut mendapat respon dari Gibran.
Menurut Gibran, usianya masih belum memenuhi kriteria yang diatur regulasi.
Baca juga: Serba-serbi Gibran di Pusaran Pilgub DKI Jakarta : Muncul Relawan, Kini Namanya Masuk Bursa Cagub
Baca juga: Tangis Pecah, saat Jenazah Marthen Suami Korban Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Tiba di Rumah Duka
"Umurnya tidak cukup," ucap Gibran, Rabu (8/2/2023).
Itu bisa menilik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Rl
Regulasi tersebut mengatur bila umur minimal seseorang bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun.
Bila mengacu pada regulasi, maka Gibran memang belum menuju kriteria.
Per 2022, umur Gibran masih berada di angka 35 tahun dengan tanggal lahir 1 Oktober 1987.
"Tanya yang memunculkan (alasan memunculkan nama saya). Aku Yo bingung kok iso," ucap dia.
Gibran baru akan berusia 40 tahun ketika 2027 mendatang.
Artinya, dia baru bisa menjadi capres atau cawapres saat kontestasi tahun 2029. (*)