Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang guru ngaji berinisial IP dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan.
IP yang mengajar TPA itu diduga mencabuli siswanya TU (20).
Dugaan pencabulan itu diduga dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.
Kasus ini sedang diselidiki Polisi.
Awal mula dugaan ini muncul saat sang ibu heran dengan sikap sang anak.
Dia mendadak menjadi pendiam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.
"Dilaporkan oleh orang tua korban pada 14 Januari 2023," ungkap Umar saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut menurut Iptu Umar, HM, ibu dari korban melaporkan IP dengan dugaan kasus persetubuhan anak.
Peristiwa menyayat hati itu awalnya terjadi saat anaknya diikutsertakan dalam TPA di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul pada pertengahan 2018.
Ia juga menitipkan TU ke kakeknya karena jarak TPA dekat rumah kakeknya.
Di mana IP merupakan ustaz yang mengajar ngaji di TPA itu.
HM sendiri sudah bercerai dengan suaminya W, ia bekerja di luar negeri sedangkan W bekerja di Kebumen.
"Tetangga mengetahui kalau hubungan TU dengan IP semakin dekat pada awal Januari 2023. Warga mendatangi rumah, mendapati keduanya berduaan," kata Umar.
HM, lalu pulang ketika mendengar hal tersebut, ia lalu menyelesaikan permasalahan itu.
Singkat cerita, IP bersama sejumlah temannya membawa pulang TU yang sempat menghilang dalam keadaan linglung.
Baca juga: Menag Yaqut Tanggapi Anak Petinggi GP Ansor Jadi Korban Aniaya: Anak Kader, Anakku juga, Catat ini!
Baca juga: Update Kecelakaan Maut Mobil Travel Terjun di Jatiyoso, Kapolres Karanganyar : Proses Masih Berjalan
Itu pada Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Setelah kejadian itu, TU sering mengamuk, ingin bunuh diri, dan ingin membakar rumah IP.
"Sorenya kedua orang tuanya membuat laporan ke Polres Klaten, namun saat itu keadaan TU tidak dapat diajak bicara," jelas dia.
"Pihak Polres menyarankan untuk dibawa ke RSJ di Wedi, selang satu hari di pindah ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro selama tiga hari," ungkap Umar.
Orang tua TU coba menanyakan ke anaknya mengenai perbuatan apa yang sudah dilakukan IP.
Diketahui kalau anak tersebut sudah disetubuhi sejak akhir 2018 sampai 2022.
"Modusnya dengan membujuk TU untuk mau melakukan hubungan badan dan merayu korban," kata dia.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Klaten untuk mengetahui lebih lanjut. (*)