TRIBUNSOLO.COM - Aktris Kim Sae Ron (22) akhirnya muncul ke publik untuk menghadiri persidangan pertama kasus DUI (Driving Under Influence/menyetir dalam keadaan mabuk).
Jaksa menuntut hukuman 20 juta won atau Rp 233 juta, kepada Kim Saeron atas kasus DUI tersebut.
Jaksa menjelaskan:
Baca juga: Karier Meredup di Usia Muda, Bintang Drakor Hi School Love On Kim Sae Ron Kerja Paruh Waktu di Kafe
"Terdakwa menyetir saat kadar alkohol di tubuhnya sangat tinggi, menyebabkan kecelakaan, dan melarikan diri,"
"Namun terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berusaha untuk membantu pemulihan korban."
Kim Saeron yang duduk di kursi terdakwa menyatakan:
"Kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Saya sungguh meminta maaf. Saya merenungi kesalahan saya."
Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Melibatkan Kim Sae Ron, Polisi Sebut Sang Aktris Sempat Melarikan Diri
Kuasa hukum Kim Saeron dalam pembelaannya menyatakan:
"Terdakwa saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena harus membayar ganti rugi yang cukup besar. Mohon pertimbangannya."
Persidangan Kim Saeron dengan agenda pembacaan vonis hakim akan digelar pada 5 April 2023 mendatang.
Baca juga: Karier Artis Drakor Kim Sae Ron Berantakan, Kontraknya Tak Diperpanjang oleh Agensi Gold Medalist
(*)