Berikut isinya :
Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug
Surakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah atas usulan Walikota
karena:
a. Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta tidak
dapat melaksanakan dan tidak mampu mewujudkan maksud dan
tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug
Surakarta secara baik dan profesional
b. Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
dinyatakan pailit atau insolvent berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(*)