Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - M (14) siswi SMP yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru PPPK di Wonogiri ternyata dijanjikan uang dan HP oleh pelaku agar mau berhubungan badan.
Oknum guru SD yang memberi iming-iming itu adalah K (38).
Sosok K ini ternyata juga sudah memiliki keluarga.
Pelaku merupakan warga Pacitan yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri.
"Saya khilaf, baru pertama ketemu itu, sebelumnya belum kenal juga," ujar K, kepada TribunSolo.com di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).
Dia mengaku saat itu secara tak sengaja bertemu korban seorang diri di jalan dekat dengan hutan.
K kemudian bertanya kepada korban yang mengaku hendak mencari pekerjaan.
Selanjutnya K berinisiatif membawa korban ke wilayah Slogohimo untuk dicarikan pekerjaan.
Saat itu, kondisi sudah sore, K mencarikan kos-kosan untuk korban karena ia harus kembali pulang.
"Setelah dapat kos itu saya disuruh masuk kamar. Disitulah saya terjadi kekhilafan. Kemudian saya pulang," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Guru Cabuli Siswi SMP hingga Hamil di Wonogiri: Korban Diberi Uang Agar Mau Berhubungan
Saat hendak berhubungan itu, pelaku menjanjikan korban akan diberikan sejumlah uang dan dibelikan handphone.
Korban akhirnya mau untuk berhubungan dengan pelaku.
Esok harinya setelah berhubungan badan itu, korban bekerja di sebuah warung makan di yang juga terletak di wilayah Slogohimo.
Menurutnya korban hanya bekerja sekitar tiga hari karena tidak betah.
Korban diketahui mencari pelaku K yang akhirnya kembali menjemput korban.
Kepada pelaku, korban mengaku sudah berumur 18 tahun dan sudah tidak bersekolah.
K juga menyatakan bahwa korban mengaku kepadanya sudah pernah berhubungan badan sebelumnya.
"Saya sudah berkeluarga. Mengajar di Wonogiri sejak 2005, honorer. Kemarin (2022) diangkat ASN PPPK," ujar K.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)