Kasus Mario Dandy

Kak Seto Prihatin Lihat Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy, Pastikan Korban Dilindungi UU Anak

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kak Seto menyebut David berhak untuk memperoleh hak hidup dan perlindungan.

Di awal kemunculan kasus itu, Kak Seto menyebut bahwa tidak seharusnya identitas AG yang berstatus anak di bawah umur diumbar.

Ia mengungkapkan alasan, AG merupakan seorang anak yang berhak dilindungi.

"Jadilah sahabat anak, anak sebagai pelaku juga menjadi korban," ujar Kak Seto.

"Lihat lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kak Seto dikutip dari Wartakotalive.

Dalam kasus tersebut sosok AGH disebut menjadi pemicu kemarahan Mario Dandy hingga akhirnya menganiaya David.

Akibat penganiayaan itu, David bahkan sempat tak sadarkan diri dalam kurun waktu yang lama.

Meski begitu, Kak Seto turut mendoakan David agar kondisi remaja 17 tahun itu lekas membaik.

“Do’a yang tiada henti senantiasa kami panjatkan agar kiranya ananda David segera mendapatkan kesembuhan, kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin YRA,” kata Kak Seto. 

(*)

Berita Terkini