Berita Seleb

Masih SMP, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak pedangdut Lilis Karlina edarkan narkoba

TRIBUNSOLO.COM - Setelah aktor Ammar Zoni yang ditangkap karena konsumsi sabu, kini penyanyi dangdut senior Lilis Karlina ramai diberitakan karena sang putra jadi pengedar narkoba.

Putra Lilis Karlina itu baru berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP.

RD ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Suami Irish Bella Nggak Kapok Pakai Narkoba, Ammar Zoni Sempat Nangis Kini Alami Stress di Penjara

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar. 

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. 

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya. 

Baca juga: Nikita Mirzani Tulis Takbir setelah Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya. 

Baca juga: Boy William dan Sarwendah Dulu Pernah Pacaran Beneran Nggak sih? Istri Ruben Onsu Ungkap Fakta ini

(Tribunnews.com/Daryono)

 

 

Berita Terkini