TRIBUNSOLO.COM - Umat Islam saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.
Umat Muslim perlu mengetahui, hal-hal apa saja yang dilarang dan diperbolehkan selama puasa Ramadhan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Melansir dari tayangan video YouTube Tribunnews berjudul "Hukum Menangis saat Berpuasa," Menurut Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, hukum menangis saat puasa adalah mubah atau boleh.
Baca juga: Rekomendasi Takjil di Boyolali: Ada di Jalan Merbabu, Tawarkan Minuman hingga Makanan Berat
Menangis bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya senang, sedih, ataupun bahagia yang berlebihan.
Menurut Wahid Ahmadi, ada menangis yang sifatnya mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun kepada Allah juga termasuk tangis yang mulia.
Meski menangis tidak membatalkan puasa, tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.
Puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Mengutip bkpp.bengkulukota.go.id, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
- Melakukan kegiatan seksual,
- Muntah yang disengaja,
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja,
- Tiba-tiba haid atau nifas,
- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
- Keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain (murtad).
Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang tidak membatalkan puasa apabila tidak disengaja, misalnya makan atau minum.