Berita Solo Terbaru

Pesan Singkat Gibran untuk ASN Pemkot Solo soal THR 2023 : Manfaatkan dengan Baik

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Pusat menginformasikan bila tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN akan disalurkan per Selasa (4/4/2023).

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri," ucap dia.

"Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," tambahnya.

Adapun pengaturan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Regulasi tersebut tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga: Serikat Buruh di Solo Ingatkan Kini Sudah Tidak Pandemi, THR Tahun Ini Harus Dibayar 100 Persen

Peraturan Pemerintah itu juga mengatur mana saja yang akan mendapat THR dan Gaji ke-13.

Salah satunya, tertuang dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Peraturan tersebut menyebutkan bila THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

THR juga tidak berikan saat PNS tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Adapun Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan pesan kepada para ASN yang ada di lingkungan Pemkot Solo terkait THR.

"Dimanfaatkan dengan baik," ucap Gibran, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).

(*)

Berita Terkini