Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Serikat Buruh di Solo Ingatkan Kini Sudah Tidak Pandemi, THR Tahun Ini Harus Dibayar 100 Persen

Serikat buruh di Solo meminta agar perusahaan tidak beralasan lagi untuk memberikan THR ke buruh. Sebab, saat ini sudah kondisi normal.

|
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Uang untuk gaji buruh. Kini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar Rp 1.958.169,69 atau hanya naik 8,01 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti menjelang lebaran.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi menegaskan, kali ini sudah tidak ada alasan lagi THR tidak dibayarkan 100 persen, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/2/HK.04.00/III/2023.

"Harusnya demikian. Sekarang kalau dilihat sudah normal. Bisa diberikan 7 hari sebelum hari H. Bisa diberikan seluruhnya 100 persen," jelas Wahyu saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).

Tahun 2022 lalu ada beberapa perusahaan yang mencicil THR karena kondisi ekonomi yang tidak stabil karena pandemi Covid-19. 

"Ya tahun kemarin belum normal. Ada beberapa yang melakukan penyicilan," tuturnya.

Namun, pihaknya bisa memahami itu jika terjadi kesepakatan di internal perusahaan dengan buruh.

Baca juga: PNS Gigit Jari, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Hanya Cair 50 Persen Tahun Ini

"Meskipun itu dilarang itu karena kondisi perusahaan. Tahu betul kondisi perusahaan ada yang dicicil dua kali. Teman-teman bisa melihat kondisi perusahaan," tuturnya.

Para buruh pun bisa memahami jika ada itikad baik untuk tetap membayar penuh.

"Kalau di dalam tahu kemudian komitmen untuk membayar, teman-teman bisa paham. Selama bisa diselesaikan di bipartit dan sama-sama tahu tidak ada persoalan," jelasnya.

Sedangkan mengenai jangka waktu pembayaran, pihak perusahaan biasanya membayar saat mendekati batas waktu, yakni 7 hari sebelum lebaran.

Hal ini dilakukan agar pekerja tidak menggunakan jatah cutinya untuk mudik lebih dulu.

"Biasanya memang diberikan tepat 7 hari sebelum lebaran. Karena ada beberapa pertimbangan. Biasanya kalau sudah menerima THR yang rumahnya jauh bisa pulang, bisa ijin. Itu yang kemudian bisa menjadi masalah," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved