Berita Wonogiri Terbaru

Modus Pemakai Sabu di Wonogiri Kelabui Polisi, Minta Narkoba Dikirim ke Alamat Berbeda dari Resi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Wonogiri mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di Wonogiri dengan modus pengiriman narkoba berbeda dengan alamat yang dituju.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Wonogiri.

Dalam kurun waktu dua pekan, Polisi menangkap tiga pemakai di tiga kecamatan yang berbeda.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pihaknya mengungkap peredaran narkoba itu di Kecamatan Eromoko, Selogiri selanjutnya Ngadirojo.

"Ada tiga tersangka narkoba, ketiganya berbeda lokasi," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).

Kapolres menjelaskan, lokasi pertama pengungkapan peredaran narkoba itu di Kecamatan Eromoko, tepatnya di Kelurahan Ngadirejo pada Minggu (12/4/2023) lalu.

Adapun tersangka yang diamankan yakni yakni RCP (23) warga Eromoko.

Modus operandinya yakni tersangka membayar dengan transfer, sementara pengiriman tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

"Motifnya ketergantungan, katanya untuk menambah rasa percaya diri, ketenangan juga. Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu-sabu dalam tisu dan lakban seberat 1,13 gram," jelasnya.

Kasus kedua yang diungkap Polisi berada di Kecamatan Selogiri dengan tersangka ED (41) warga Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Klaten Jadi Sasaran Peredaran Narkoba : Sebulan 10 Pengedar Ditangkap, Barangnya Capai Ratusan Gram

Baca juga: Modus Pengedar Narkoba di Sragen : Agar Tak Ketahuan, Barang Disimpan di Bungkus Rokok Bekas

Ia ditangkap pada Selasa (14/3/2023).

Adapun lokasi penangkapan berada di salah satu kamar hotel di Kecamatan Selogiri.

Modusnya sama, tersangka membayar pesanan dengan cara transfer dan mengambil barang tidak sesuai alamat yang dituju.

"Motifnya juga sama, pelaku ini sudah ketergantungan dengan narkoba. Barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,46 gram, alat hisap, pipet kaca dan korek api gas," ujar Kapolres.

Kasus selanjutnya yakni berlokasi di Desa/Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo.

Tersangka yang ditangkap oleh Polisi yakni TIS (32) yang merupakan warga Kecamatan Gemolong, Sragen.

Tersangka ditangkap pada Kamis (23/3/2023) sore.

Lagi-lagi, kata Kapolres, motif pelaku sama yakni ketergantungan dan untuk ketenangan diri.

"Barang bukti sabu-sabu yang dibungkus tisu dan lakban coklat beratnya 1,2 gram, pipet serta sedotan yang dimodifikasi," kata Kapolres.

AKBP Indra menambahkan, ketiga tersangka itu disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(*)

Berita Terkini