TRIBUNSOLO.COM - Kabar memilukan datang dari Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010.
Ia menceritakan kejadian tak menyenangkan yang ia terima dari mantan suami dan mantan mertuanya.
Kepada awak media, Aelyn menjelaskan kejadian itu bermula pada Minggu, 6 Februari 2022 lalu.
Ia datang ke pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle.
Aelyn mengaku sudah 3 tahun tidak bisa menemui anak kandungnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Pernah Hamil Anak Antonio Dedola, Namun Janinnya Hanya Bertahan 7 Minggu
Menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.
"Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami," kata Aelyn Halim kepada awwk media, Minggu (30/4/2023).
"Tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang yaitu GT, LS, AT yang merupakan mantan mertua dan mantan suami saya," ujarnya.
Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022.
Penyelidikan hingga penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah dilakukan hingga akhirnya keluarlah penetapan status tersangka atas nama GT, LS, dan AT.
Baca juga: Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Makin Dekat, Begini Tanggapan Dhena Devanka Mantan Ijonk
Aelyn menjelaskan mantan suami dan mertuanya tak terima ditetapkan sebagai tersangka, sejak saat itu ia merasa ada yang janggal.
"Sangat disayangkan sebelum adanya gelar perkara khusus itu sudah ada pemufakatan yang dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.
Setelah mengetahui hasil dari gelar perkara, barulah ia mendapatkan kabar bahwa pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka itu berubah.
Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.
Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Tak Lagi Tinggal Serumah, Tegaskan Cerai Bukan Karena Orang Ketiga
Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).
Hal itu kemudian membuatnya naik pitam dan mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.
(*)