Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi kelonggaran untuk Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) yang ingin terlibat dalam politik jelang Pemilu 2024.
Hal itu dibeberkan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (2/5/2023) siang.
"Oh iya (boleh)," ungkap Gibran Rakabuming Raka.
Tetapi Gibran menyebut bahwa kegiatan politik TKPK Pemkot Solo tidak boleh saat jam kerja.
"Silahkan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," tambah Wali Kota Solo itu.
Bukan tanpa alasan, Gibran ingin pekerjaan semua anak buahnya di Pemkot Solo berjalan dengan semestinya.
Meskipun saat kontestasi politik berjalan, ia ingin semua pelayanan masyarakat di bawahnya tidak terganggu.
"Kita fokus pekerjaan yang ada di sini dulu," pungkas Gibran.
Pendaftaran Caleg Mulai Dibuka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengingatkan jajaran KPU Solo terkait tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg).
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPU Solo telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) pagi.
Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo, di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo mengingatkan terkait permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.
“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.
"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.
Hal itu menurut Agus karena adanya salah komunikasi antara KPU Solo dengan Parpol peserta Pemilu.
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik KPU maupun parpol, untuk menaati tahapan yang ada,” tandas dia.
Selain itu, Agus juga mengimbau terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Baca juga: Tahap Pengajuan Caleg Pemilu 2024 di Klaten, Hari Pertama Masih Sepi, Belum Ada Parpol Mendaftar
“Ketika dokumen pemberkasan misalnya tidak bisa dibaca oleh akses Silon, maka harus diambil langkah-langkah secara taktis berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Solo,” jelas dia.
Seperti diatur dalam Pasal 66 hingga Pasal 69 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Agus menerangkan, terkait tugas Bawaslu dalam memeriksa dokumen persyaratan di dalam Silon.
Salah satunya terkait tahap penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Kita berharap bisa sama-sama melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami imbau teman-teman parpol memastikan KPU membuka Help Desk, dan parpol memanfaatkan itu secara maksimal,” kata dia.
“Sebelum nanti dilakukan pendaftaran, dikonsultasikan ke Help Desk, biar pada saat pendafatran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau minimal bisa lebih efektif saat pendaftaran. Selain itu Help Desk tidak saat pendaftaran saja fungsinya, tapi konsultasi terkait hal-hal pencalonan. Persoalan apapun dikonsultasikan ke Help Desk,” pungkas dia.
Poppy Kusuma, anggota Bawaslu Solo menambahkan agar KPU untuk menjelaskan terkait syarat usia minimal Bacaleg yakni 21 tahun.
Hal itu tak lain agar tidak ada sengketa antara KPU Solo dengan Parpol peserta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. (*)