Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tahap Pengajuan Caleg Pemilu 2024 di Klaten, Hari Pertama Masih Sepi, Belum Ada Parpol Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten sudah membuka tahapan pengajuan calon legislatif Pemilu 2024.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Pembukaan masa pendaftaran penerimaan bakal calon DPRD di KPU Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten sudah membuka tahapan pengajuan calon legislatif Pemilu 2024.

Tahapan tersebut sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda mengatakan itu sebagai lanjutan dari tahapan sebelumnya.

KPU Klaten sebelumnya sudah melakukan tahapan persiapan yang dilakukan 24 sampai 30 April 2023.

"Pada sebelumnya kita melakukan tahapan persiapan, seperti bagaimana teknis pengajuan bakal calon DPRD sudah kami koordinasikan dengan para peserta partai politik (Parpol)," kata Samsul kepada TribunSolo.com. 

"Dan hari ini sudah kami buka untuk pendaftarannya," tambahnya.

Baca juga: Ingin Ajukan Caleg Pemilu 2024 ? Bisa 2 Cara, Pakai Silon atau Datang ke Kantor KPU Karanganyar

Baca juga: Pengajuan Caleg Pemilu 2024 Dibuka, Mulai 1 Mei 2023, Kuota DPRD Kota Solo Capai 810

Samsul menambahkan bahwa seluruh partai politik (parpol) sudah mengetahui jadwal mulai dari pengumuman, pengajuan bakal calon, hingga penetapan daftar calon legislatif pada 3 November 2023.

"Mulai hari ini kami sudah siap melayani parpol yang akan mengajukan bakal calon DPRD Kabupaten Klaten, ungkapnya.

Pihaknya juga mengkoordinasikan sehari sebelum hari pendaftaran para parpol sudah harus kordinasi dengan KPU.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Klaten, Kartika Sari Handayani mengatakan waktu kerja KPU selama masa penerimaan tersebut.

"Kami membuka pendaftaran bakal calon  mulai tanggal 1 hari ini sampai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk waktunya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB untuk tanggal 1 hingga tanggal 13, dan hinggal pukul 23.59 untuk tanggal 14 di hari terakhir," ucap Kartika.

Pembukaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dasar hukum Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,  Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umun tahun 2024, serta Peraturan KPU No.10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah.

"Jadi mulai hari ini hingga 14 hari ke depan sudah dibuka untuk penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten Klaten," ujarnya.

Di Kabupaten Klaten Sendiri terdapat 18 Parpol yang lolos menjadi peserta pemilu 2024, namun di hari pertama pembukaan belum ada satupun partai yang sudah konfirmasi.

"Saat ini belum ada dari para peserta parpol yang mendaftarkan, kemungkinan pada pertengahan masa pendaftaran baru ada," papar samsul.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved