Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pegawai SPBU 44.577.22 yang berada di Jalan Jatipuro-Klerong, RT 21/ RW 1, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar telah dipanggil Polres Karanganyar.
Dia saat ini berstatus sebagai saksi untuk kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus tersebut saat ini sudah menyeret Endrik Rahim sebagai tersangka.
PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Berawal dari Kebakaran Mobil di Karanganyar, Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
Baca juga: Kasus Penimbun Pertalite di Karanganyar: Pegawai SPBU Tak Tahu karena Pelaku Mengisi di Tangki Mobil
Termasuk, pegawai SPBU tersebut.
"Status mereka saat ini masih saksi," ucap Sakti kepada TribunSolo.com, Rabu (3/5/2023).
Dalam perkembangan terbaru yang diterima TribunSolo.com Kamis (4/5/2023), polisi tidak menetapkan pegawai SPBU sebagai tersangka.
Alasannya, dalam penyelidikan, pegawai SPBU itu tak tahu bila pembelian Pertalite itu untuk dijual lagi.
Endrik ternyata membeli Pertalite itu dengan meminta pegawai SPBU mengisi ke tangki mobil Daihatsi GranMax miliknya.
Sementara jiriken itu, ternyata hanya diangkutnya di dalam mobil, tapi tidak digunakan untuk mengisi Pertalite.
Ditetapkan Tersangka
Adapun sopir mobil Daihatsu Gran Max silver metalik dengan nopol AE 1633 KG ditetapkan tersangka.
Dia terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Kasus ini terungkap dari kebakaran mobil Daihatsu Gran Max di SPBU 44 577 22 di Jalan Jatipuro–Klerong, RT 21 RW 11, Dusun Kendal Kidul, Kelurahan Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupten Karanganyar.
Sopir mobil tersebut ditetapkan tersangka karena terbukti menyalahgunakan kendaraan dan juga menimbun BBM bersubsidi.
PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan, sopir mobil tersebut bernama Endrik Rahim (29) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
"Endrik Rahim telah melakukan pembelian dan atau sebagai tengkulak bbm bersubsidi jenis pertalite di SPBU Jatipuro, Kabupaten Karanganyar," kata Sakti kepada TribunSolo.com, Selasa (2/5/2023).
Penetapan tersangka oleh polisi berasal dari kasus kebakaran mobil pelaku di lokasi kejadian, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, anggota Polres Karanganyar telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya Daihatsu Gran Max sedang mengisi bbm subsidi pemerintah jenis pertalite.
Baca juga: Sudah Dilaporkan, Polisi Bakal Cek Sepeda Motor yang Tiba-tiba Kembali Setelah Dicuri di Klaten
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Mobil Gran Max yang Terbakar di Karanganyar Tersangka, Terbukti Timbun BBM
Pada saat pengisian bbm bersubsidi jenis pertalite tersebut terjadi korsleting dari mesin pompa modifikasi dan menimbulkan percikan apik selanjutnya terjadi kebakaran.
"Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi - saksi dan mendapati bukti permulaan yang cukup didapati tersangka melakukan penimbunan," tutur Sakti.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap merk Daihatsu Zebra biru dengan nopol AD 8578 NF, satu mobil Daihatsu Gran Max silver metalik, dengan nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat buah jeriken berisi pertalite, enam belas buah jeriken kosong bekas isi pertalite, satu selang plastik bekas, dua buah timbangan digital, satu buah ember hitam, dan satu buah corong plastik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti permulaan terhadap Endrik Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Sakti.
"Pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jeratan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
(*)