Berita Solo

Masih Ada Perusahaan di Solo yang Mencicil THR, Dinas Teruskan ke Provinsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Tumpukan uang untuk THR.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Disnaker Solo masih menerima aduan perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tak sesuai ketentuan. 

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti 6 aduan mengenai THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan ke Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah.

"THR ada yang dicicil, tidak sesuai besarannya, mekanisme pembayaran kurang pas. Saat ini sudah ada 6 aduan yang kita naikkan ke Satnasker Provinsi," terangnya.

Sebelumnya, sekitar 65 aduan masuk ke Disnaker Solo.

Ternyata, banyak di antaranya yang berasal dari wilayah lain.

"Setelah diklarifikasi ternyata dari kabupaten lain. Aduan 65," jelasnya.

Ia bahkan menerima aduan sejak 4 April 2023 lalu.

Baca juga: Waspada Gelombang PHK Pabrik Garmen Dampak Perang Ukraina, Disnaker Solo Ambil Ancang-ancang

Menurutnya, banyak warga yang mengadu ke Posko THR Disnaker Solo karena relatif lebih cepat direspon.

"Pra-posko tanggal 4 sudah banyak yang mengadu. Sepertinya Kota Solo responnya cepat sehingga dari kabupaten sekitar mengadunya ke Posko THR Disnaker Kota Surakarta," tuturnya.

Setelah diteliti, dari 65 tersebut didapati 10 aduan yang terbukti tidak sesuai ketentuan.

Lalu 4 aduan di antaranya berhasil diselesaikan dengan menjalin kesepakatan antara buruh dengan pihak manajemen perusahaan.

"Dulunya 10 namun demikian 4 berhasil diselesaikan. Ada beberapa yang dicicil namun bipartit sudah menyetujui kesepakatan pekerja," terangnya. (*)

Berita Terkini