Berita Sukoharjo

Jangan Sampai Salah, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua saat Daftarkan Anak di PPDB SMP 2023

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Sukoharjo tahun ajaran 2023/2024

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jangan sampai salah saat ingin mendaftarkan anak lewat tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP nanti.

Sudah ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam alur pendaftaran yang telah disiapkan dalam tahapan tersebut. 

Apa saja itu ? berikut beberapa hal yang harus orang tua perhatikan saat mendaftarkan anak lewat PPDB Sukoharjo jenjang SMP : 

1. Siswa hanya boleh memilih salah satu jalur dan diberikan 4 pilihan.

2. Pilihan 1, 2, 3 wajib diisi, Pilihan 1,2 SMP Negeri, Pilihan 3,4 bisa SMP negeri / swasta.

3. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sedangkan jumlah pendaftar jalur lain belum terpenuhi, maka pendaftar mengisi kekurangan daya tampung di jalur lain dalam sekolah tersebut.

Baca juga: Persiapan Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sukoharjo Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Membangun Dua Embung

Baca juga: Dalam Seminggu 165 Pengendara di Sukoharjo Kena Tilang ETLE, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm

4. Jika jumlah pendaftar di semua jalur melebihi daya tampung, maka pendaftar yang nilainya dibawah passing grade akan digeser ke pilihan berikutnya.

5. Jika ada beberapa pendaftar dengan batas bawah  yang sama persis maka diterima semua sesuai  jalurnya.

6. Menandatangani surat pernyataan bersedia masuk di SMP dimana pendaftar dinyatakan diterima.

7. Jika pendaftar diterima di SMP pilihan ke-2/3/4, maka serah terima berkas pendaftaran dilakukan oleh antar petugas sekolah (bukan oleh pendaftar).

Orang tua juga jangan lupa terkait syarat khusus dalam PPDB 2023.

Berikut syarat khusus PPDB Online SMP 2023 di Sukoharjo : 

1. Bagi pendaftar lingkungan harus membawa Domisili/RW yang merupakan masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala SMP negeri.

2. Bagi Pendaftar Afirmasi bisa menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengumpulkan fotocopy 2 lemwvar (buku rekening tidak berlaku).

Halaman
12

Berita Terkini