Berita Sukoharjo
Dalam Seminggu 165 Pengendara di Sukoharjo Kena Tilang ETLE, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm
Sebanyak 165 pengguna motor diberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 165 pengendara diberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Sukoharjo.
Tindakan kepada 165 pelanggar tersebut diberikan berdasarkan hasil Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Baca juga: Lho, Sudah Kejepret ETLE Polres Karanganyar, 32 Pengendara Belum Bayar Tilang
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana mengatakan, tak hanya Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE namun juga penindakan kasat mata dengan jumlah ratusan pelanggar.
"ETLE merupakan implementasi teknologi, bertujuan untuk mencatat para pelanggaran berlalu lintas secara elektronik maupun non-elektronik," terangnya.
Menurutnya, dalam tindakan tersebut untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
AKP Sofia juga mengatakan selama 1-7 mei 2023 melakukan tilang sebanyak 165 pengguna kendaraan bermotor dan 140 teguran
"165 tilang dan 140 teguran dengan denda mencapai Rp 8,25 Juta," ucapnya, Sabtu (13/5/2023).
Adapun jenis pelanggar lalulintas yakni tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety Belt, Over Load dan Over Dimensi.
Baca juga: Waduh, STNK Milik 8.978 Pelanggar Lalu Lintas di Sragen Bisa Diblokir, Belum Konfirmasi Tilang ETLE
AKP Sofia juga menambahkan, sebanyak 100 pelanggaran lalulintas kasat mata, yakni knalpot tidak standart atau knalpot brong.
AKP Sofia mengimbau kepada masyarakat untuk memahami pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan.
Selain itu juga Knalpot tidak Standar juga menimbulkan Polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas
Jika mendapati masyarakat yang melanggar berlalu lintas kamu akan berikan tindakan diantaranya berupa tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas.
(*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.