Mahasiswa UNS Bunuh Pacar

Akhir Kisah Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya: Divonis Mati, Mimpi Jadi Guru Olahraga Bubar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERW, mahasiswa UNS angkatan 2016 yang jadi pelaku pembunuh kekasihnya dengan keji di Pantai Gunungkidul, Yogyakarta.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan ERW dan AA diamankan pada Selasa malamnya di Solo, Jawa Tengah.

"Kami bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk mengamankan tersangka," kata Edy di Mapolres Gunungkidul saat itu.

Keberadaan ERW dan AA diketahui dari rekaman CCTV yang berada di SMP 1 Tanjungsari.

Keduanya sempat bersama korban, makan di sebuah warung dekat sana.

Edy mengatakan ERW dan AA sudah mengakui aksi pembunuhan terhadap RN.

Kandungan RN jadi penyebab aksi pembunuhan dilakukan, lantaran ERW ingin kandungan itu digugurkan.

"Kandungan itu hasil hubungan RN dan ERW, RN merasa ERW sebagai kekasih sedangan ERW hanya merasa sebagai teman," ungkapnya.

Menurut Edy, eksekusi terhadap RN dilakukan di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil sewaan.

RN sendiri dibujuk ikut dengan alasan melakukan ritual untuk kandungannya.

Menurut keterangan pelaku, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya.

"ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.

Setelah lemas, RN kemudian dibuang dari atas tebing Kukup, hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe.

Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku.

Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.

Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu, tapi gagal.

AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah.

AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.

"AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan," jelas Mahardian.

6. Pelaku dituntut hukuman mati (28 Maret 2023)

ERW (27) dan AA (37), dua terdakwa kasus pembunuhan RN (25) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.

Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

7. Pelaku divonis hukuman mati (16 Mei 2023)

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando)

Hampir dua bulan berselang sejak ERW dan AA dituntut hukuman mati, Selasa (16/5/2023), keduany ajuga divonis hukuman mati.

Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

(TribunSolo) (TribunJogja)

Berita Terkini