TRIBUNSOLO.COM - Virgoun mengajukan gugatan cerai ulang untuk Inara Rusli, karena ingin menambahkan hak asuh anak dalam tuntutannya.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara menanggapi hal tersebut, dan mengatakan anak di bawah usia 12 tahun hak asuhnya masih harus kepada ibunya.
"Secara hukum di Indonesia hak asuh anak itu ada di ibu, di bawah 12 tahun itu kepada ibu," kata Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Desta Hanya Ingin Cerai dari Natasha Rizky, Tak Ajukan Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini
"Semua anaknya kan di bawah 12 tahun semua, anak pertama aja masih home schooling, kan khawatir dengan kondisi mereka saat ini," tuturnya.
Arjana mengatakan bahwa jika memang Virgoun yakin bisa mendapatkan hak asuh anak boleh dibuktikan.
Namun ia menyayangkan gugatan cerainya dicabut, menurutnya Virgou bisa membuktikan kelayakannya untuk hak asuh anak tanpa menyabut gugatan cerai.
"Jadi kalau terkait hak asuh anak beliau optimis silahkan dibuktikan," ujar Arjana.
"Tapi jangan dicabut dong kalau dicabut gimana bisa dibuktikan," sambungnya.
Baca juga: Instagram Natasha Rizky dan Desta Dibanjiri Komentar Netizen Pasca Kabar Perceraian Beredar
Sekadar informasi, demi mendapatkan hak asuh anak Virgoun menyabut gugatan cerainya ke Inara Rusli dan berencana menggugat ulang.
Pihak Inara pun merasa Virgoun tak serius dalam gugatan tersebut dan terkesan mempermainkan.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)