Pencabulan Siswa di Wonogiri

Modus Guru Agama dan Kepsek Cabuli Siswa di Wonogiri, Dilakukan saat Jam Pelajaran 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dugaan pencabulan dilakukan oleh kepala sekolah dan guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri.

Ada 12 siswi yang menjadi korban dugaan pencabulan itu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.

"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Menurutnya ada dua terduga pelaku dalam kasus itu.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi Madrasah di Wonogiri : Polisi Dalami Dugaan Kerjasama Oknum Kepsek dan Guru

Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.

Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.

Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.

Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP. (*)

Berita Terkini