Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi belum menetapkan Guru Agama dan Kepsek di Wonogiri sebagai tersangka pencabulan 12 siswa.
Sebab, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Menurutnya ada dua terduga pelaku dalam kasus itu.
Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.
Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.
Baca juga: Modus Guru Agama dan Kepsek Cabuli Siswa di Wonogiri, Dilakukan saat Jam Pelajaran
Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.
Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menambahkan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.
"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023). (*)