Viral

Ingat Kasus Emak-emak Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga? Kini Masriah Dipenjara, Warga Syukuran

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga desa gelar syukuran setelah Masriah, wanita pembuang tinja ke rumah tetangga dipenjara.

TRIBUNSOLO.COM, SIDOARJOI - Imbas aksi iseng menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Sukodono, Sidoarjo, Masriah kini dipenjara.

Aksi Masriah itu dianggap sudah meresahkan para tetangga selama kurang lebih enam tahun lamanya.

Uniknya, tak lama setelah Masriah dipenjara, para tetangganya pun menggelar syukuran.

Baca juga: Viral Jemaah Haji Ingin Turun dari Pesawat untuk Beri Makan Ayam, Terungkap Fakta Asli : Sudah Pikun

Seperti diberitakan, aksi Masriah menyiram rumah tetangga pakai kencing dan tinja dilakukan sejak tahun 2017.

Teror air kencing dan tinja itu terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebenarnya, pelaku dan korban sempat dimediasi.

Sayangnya Masriah masih nekat melakukan aksinya.

Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Nasib Masriah yang Viral karena Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Terancam Penjara

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.

Adiknya kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik karena Masriah tak punya uang.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom. (Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa)

Pemilik rumah pun merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AKP Supriyana menjelaskan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."

"Karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya, dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).

Kini, Masriah sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dia divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Masriah ini, kata Didik Asmiatun, pernah didamaikan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud, pada tahun 2017.

Meski demikian permasalahan itu ternyata belum selesai.

Dalam persidangan, penyidik PNS Satpol PP Sidoarjo juga menghadirkan saksi pemilik rumah yang merasa dirugikan, Nur Mas'ud, dan Ketua RT 1/RW I Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Suparno.

Ibu satu anak ini mengaku bersalah dan melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah mengaku, apa yang dilakukannya tersebut karena sakit hati kepada keluarga pemilik rumah, Nur Mas'ud.

"Kulo salah (saya bersalah)," jelasnya.

Karena sudah merasa bersalah, Ketua Majelis Hakim pun meminta Masriah dan Nur Mas'ud untuk maju ke hadapan hakim dan bersalaman.

Masriah sempat terlihat malu-malu lalu mengikuti perintah hakim untuk bersalaman dengan Nur Mas'ud.

"Maaf," kata Masriah.

Kuasa hukum Nur Mas'ud, Yulian Musnandar, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Sebab Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

Masriah seperti terkena getah dari perbuatannya selama ini.

Di mana warga tampak senang hingga menggelar syukuran karena Masriah akhirnya dihukum.

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).

Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).

(*)

Berita Terkini