3. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang
menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management
Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2023/2024 (1 Juli 2023), dan belum menikah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat
Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2023;
6. Untuk jalur afirmasi, fotocopy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa;
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
8. Untuk jalur prestasi:
a) Fotocopy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa
Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1
dan 2, kelas VI semester 1);
b) Fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi
tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur
prestasi;
c) Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu
kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.
- Pengumuman Hasil Seleksi :
Afirmasi, Mutasi dan Prestasi : 24 Juni 2023
Zonasi : 30 Juni 2023
- Pendaftaran Ulang : 3 sampai 6 Juli 2023
- Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 : 17 Juli 2023. (*)