TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan jka sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK kemungkinan akan dipakai untuk membayar restitusi bagi David Ozora.
Kemungkinan itu jika Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.
Artinya biaya restitusi akan dibebankan kepada orang tua Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane : Saksi Mengaku Ingin Hajar Anak Rafael Alun, Tak Tega David Terkapar
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, LPSK belum bisa memastikan nilai restitusi yang bakal diambil dari harta Rafael yang sudah disita KPK.
Sejauh ini, oordinasi telah dilakukan oleh LPSK dengan KPK.
"Kami sudah sampaikan ke KPK kebutuhan kami berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan kalau memungkinkan ada sita untuk restitusinya," kata Susi.
Baca juga: Apakah di Solo? Rafael Alun Trisambodo Punya Aset Propeti Mewah di Jateng, Kini Disita KPK
Susi menyebut, rrestitusi Rp 100 miliar terdiri dari berbagai komponen.
Salah satunya untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Kemudian biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Baca juga: Kos-kosan Rafael Alun di Blok M Dihuni Jaksa dan Polisi, Warga : Sering Ada Mobil Provos di Sini
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David. Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi dikutip dari Tribunnews.com.
(*)