Kasus Mario Dandy
Sidang Mario Dandy dan Shane : Saksi Mengaku Ingin Hajar Anak Rafael Alun, Tak Tega David Terkapar
Rudi menyebut setelah kejadian, dia mendatangi lokasi penganiayaan bersama sang istri dan melihat David terkapar.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Rudi Setiawan hadir menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, Rudi Setiawan adalah orang tua dari teman David Ozora, Renjiro Amadeus.
Dia mengaku sempat ingin menghajar Mario saat melihat teman anaknya itu terkapar tak berdaya usai dianiaya.
Baca juga: Tanggapan Keluarga David Lihat Mario Dandy yang Bisa Lepas Pasang Kabel Ties: Seperti Tamu Istimewa
Rudi menyebut setelah kejadian, dia mendatangi lokasi penganiayaan bersama sang istri dan melihat David terkapar.
"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit' terus sekuriti bilang 'ambil mobil ambil mobil'," kata Rudi dalam kesaksiannya.
Rudi yang melihat David sudah cukup parah sempat berniat menghajar Mario Dandy di lokasi tersebut.
"Jadi gini yang mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," kata dia.
Baca juga: Kronologi Keluarga Mario Dandy Iming-imingi Shane Lukas HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Dibawa ke Rutan
Namun saat dia hendak melakukan niatnya tersebut, saat itu satpam komplek yang berada di lokasi langsung mencegahnya.
Dia menyebut seorang satpam mencegahnya dengan cara memintanya untuk segera mengambil mobil guna mengantar David ke rumah sakit.
"Jadi saya sempat dihalangi mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," pungkasnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)
Tangis Rafael Alun Pecah Cerita Nasib Restoran dan Kosnya, Sebut Sang Anak Kini Jualan Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Kesal Lihat Mario Dandy Tersenyum Divonis 12 Tahun Penjara : Empatinya Sudah Hilang |
![]() |
---|
Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Pasrah Jeep Rubiconnya Dilelang Buat Tutup Biaya |
![]() |
---|
Puasnya Kubu David Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Miliar : Luar Biasa |
![]() |
---|
Tangis Shane Lukas Cerita Momen Ibunya Meninggal Kecelakaan, Impian Masuk Akmil Kini Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.