Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mario Dandy

Sidang Mario Dandy dan Shane : Saksi Mengaku Ingin Hajar Anak Rafael Alun, Tak Tega David Terkapar

Rudi menyebut setelah kejadian, dia mendatangi lokasi penganiayaan bersama sang istri dan melihat David terkapar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Rudi Setiawan hadir menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, Rudi Setiawan adalah orang tua dari teman David Ozora, Renjiro Amadeus.

Dia mengaku sempat ingin menghajar Mario saat melihat teman anaknya itu terkapar tak berdaya usai dianiaya.

Baca juga: Tanggapan Keluarga David Lihat Mario Dandy yang Bisa Lepas Pasang Kabel Ties: Seperti Tamu Istimewa

Rudi menyebut setelah kejadian, dia mendatangi lokasi penganiayaan bersama sang istri dan melihat David terkapar.

"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit' terus sekuriti bilang 'ambil mobil ambil mobil'," kata Rudi dalam kesaksiannya.

Rudi yang melihat David sudah cukup parah sempat berniat menghajar Mario Dandy di lokasi tersebut.

"Jadi gini yang mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," kata dia.

Baca juga: Kronologi Keluarga Mario Dandy Iming-imingi Shane Lukas HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Dibawa ke Rutan

Namun saat dia hendak melakukan niatnya tersebut, saat itu satpam komplek yang berada di lokasi langsung mencegahnya.

Dia menyebut seorang satpam mencegahnya dengan cara memintanya untuk segera mengambil mobil guna mengantar David ke rumah sakit.

"Jadi saya sempat dihalangi mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," pungkasnya.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved