Polemik Rekanan Masjid Sheikh Zayed

Dilaporkan PT GIN, Kuasa Hukum Tukang Las Masjid Sheikh Zayed : Masih Menunggu Prosesnya

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana parkir di Masjid Raya Sheikh Zayed.

Laporan Wartawam TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak tukang las Masjid Raya Sheikh Zayed, Ahmad Mustaqim merespons pelaporan yang dilakukan Kuasa Hukum PT. Galang Insan Nusantara (GIN), Christiansen Aditya ke Polresta Solo.

Pelaporan tersebut dilayangkan atas dasar dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. 

Itu mendapat respons dari Kuasa Hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana.

"Gini, kita kan hidup di negara Hukum, jadi kita juga harus taat pada hukum tersebut," kata Vika, Senin (19/6/2023).

"Aturan yang dibuat kan untuk ditaati bukan untuk dilanggar jadi dalam permasalahan ini pihaknya masih menunggu prosesnya seperti apa," tambahnya.

Pelaporan ke Polresta

Sebelumnya, kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara (PT GIN), Christiansen Aditya secara resmi melaporkan rekanannya, tukang las bernama Ahmad Mustaqim ke Polresta Solo pada Sabtu (17/6/2023).

Sub-Kontraktor Proyek Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed ini melaporkan rekanannya karena dianggap melakukan penipuan dan menyebarkan berita bohong.

Mustaqim dianggap menyebarkan berita bohong karena perusahaan tersebut tidak merasa berutang sekitar Rp 150 juta saat pembangunan proyek masjid seperti yang disangkakan.

"Dengan dua aduan. Pertama dugaan tindak pidana penipuan. Kedua dugaan mengenai menyebarkan berita bohong dan fitnah atau pencemaran nama baik. Semuanya sangat merugikan nama klien saya," jelasnya saat ditemui di kantornya.

Aditya kembali menegaskan bahwa ia menolak pernyataan Mustaqim mengenai utang tersebut.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed : Direktur PT GIN Akui Belum Bayar Kliennya

Baca juga: Somasi Balik PT GIN, Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Hanya Tuntut Upah Sebesar Rp50 Juta

Sebelumnya ia sempat melayangkan somasi terbuka melalui media massa.

"Menindaklanjuti somasi terbuka yang kami layangkan bahwa kami menolak isi pernyataan mengenai klien kami berutang 150 juta," terangnya.

Sebelumnya Mustaqim sempat diminta memberikan permintaan maaf dengan tenggat waktu 3x24 jam.

Namun, sampai melebihi batas waktu yang diminta, permintaan maaf tersebut tidak juga dilontarkan oleh Mustaqim.

"Faktanya sudah lewat 3x24 jam tidak minta maaf dan terkesan seperti menantang. Kami dari kuasa hukum PT. Galang Insan Nusantara mengajukan upaya hukum secara pidana di Kepolisian Resor Kota Surakarta," jelasnya.

(*)

Berita Terkini