Berita Wonogiri

Nasib Sopir dalam Kecelakaan Maut Minibus di Wonogiri : Wantiyo Disel, Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan mini bus di Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kecelakaan mini bus yang menewaskan 8 penumpang di Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri pada November tahun 2022 lalu? 

Sopir mini bus yang diketahui membawa rombongan tilik bayi itu telah selesai menjalani sidang.

Wantiyo (46) divonis hukuman 4 tahun penjara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang. 

"Hari ini tim JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas nama terdakwa Wantiyo (sopir bus mini)," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (19/6/2023). 

Baca juga: Pemakaman Korban Kecelakaan Minibus Maut Wonogiri, Tangis Cucu Darmi Pecah : Ojo Nilapne Aku

Baca juga: Nasib Sopir Pasca Kecelakaan Minibus Maut di Wonogiri : Dimintai Keterangan di Kantor Polisi

Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor : 12/Pid.Sus/2023/PN Wonogiri, 21 Maret 2023. 

Sebelumnya, JPU Kejari Wonogiri membacakan surat tuntutan pada 08 Maret 2023 lalu. Dalam tuntutan itu, JPU menuntut 6 tahun penjara terhadap terdakwa Wantiyo. 

Namun pada 21 Maret 2023, Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Wantiyo 4 tahun penjara. Kemudian JPU dan terdakwa menyatakan banding.

"Terdakwa divonis 4 tahun penjara," kata Porman.

Dia menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Wantiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. 

Perbuatan terdakwa itu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, terdakwa Wantiyo juga didenda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri dan terdakwa menyatakan menerima Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang," kata Porman.

Halaman
12

Berita Terkini