Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kecelakaan mini bus yang menewaskan 8 penumpang di Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri pada November tahun 2022 lalu?
Sopir mini bus yang diketahui membawa rombongan tilik bayi itu telah selesai menjalani sidang.
Wantiyo (46) divonis hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengatakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
"Hari ini tim JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas nama terdakwa Wantiyo (sopir bus mini)," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Pemakaman Korban Kecelakaan Minibus Maut Wonogiri, Tangis Cucu Darmi Pecah : Ojo Nilapne Aku
Baca juga: Nasib Sopir Pasca Kecelakaan Minibus Maut di Wonogiri : Dimintai Keterangan di Kantor Polisi
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor : 12/Pid.Sus/2023/PN Wonogiri, 21 Maret 2023.
Sebelumnya, JPU Kejari Wonogiri membacakan surat tuntutan pada 08 Maret 2023 lalu. Dalam tuntutan itu, JPU menuntut 6 tahun penjara terhadap terdakwa Wantiyo.
Namun pada 21 Maret 2023, Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Wantiyo 4 tahun penjara. Kemudian JPU dan terdakwa menyatakan banding.
"Terdakwa divonis 4 tahun penjara," kata Porman.
Dia menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Wantiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Perbuatan terdakwa itu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdakwa Wantiyo juga didenda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri dan terdakwa menyatakan menerima Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang," kata Porman.
Dalam petikan putusan itu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sebagai informasi, kecelakaan itu membawa rombongan tilik bayi dari Dusun Bendungan Desa Kulurejo, Nguntoronadi.
Minibus yang ditumpangi mengalami kecelakaan di Dusun Kepuh kulon, Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Wonogiri, pada Senin (21/11/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi
Sebelumnya, petaka menimpa rombongan penjenguk bayi di Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri pada Senin (21/11/2022).
Minibus yang ditumpangi rombongan itu mengalami kecelakaan tunggal dan menewaskan setidaknya 8 orang penumpang dalam bus itu.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan itu terjadi di jalan Desa Bumiharjo, Nguntoronadi.
Minibus maut itu membawa rombongan dari Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.
"Kejadian kecelakaanya sekitar pukul 19.45 WIB," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada TribunSolo.com, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Daftar 8 Korban Meninggal Dunia dalam Peristiwa Bus Masuk Jurang di Nguntoronadi Wonogiri
Baca juga: Kecelakaan Bus Maut di Wonogiri Tewaskan 8 Orang, Ajaib, Penumpang Bayi Malah Tak Luka Sedikit pun
Dydit menjelaskan, minibus Panca Tunggal dengan plat nomor AD 1684 BG itu dikemudikan oleh Wantiyo (44) warga Dusun Bendungan, Desa Kulurejo.
Menurutnya dalam peristiwa itu 8 orang meninggal dunia.
Sementara itu, total rombongan penjenguk bayi di dalam minibus itu yakni 36 orang.
AKBP Dydit menjelaskan, kecelakaan bermula saat minibus berjalan dari arah barat ke timur.
Sesampainya di TKP yang merupakan tanjakan, minibus tidak kuat menanjak di jalan cor beton itu.
"Karena tidak mampu menanjak, pengemudi menarik rem tangan. Karena kondisi jalan cor beton licin, minibus berjalan mundur dan tidak terkendali," jelas dia.
"Kemudian terperosok ke kaman dan masuk ke area perawahan," pungkasnya.
Sementara itu pantauan di lokasi kejadian hingga pukul 09.00 WIB bangkai minibus masih berada di lokasi kejadian.
Diketahui, ketinggian jurang itu sekitar 1,5 meter dan juga terdapat kolam ikan serta persawahan.
(*)