Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang guru ngaji di Sragen, M (51) ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/5/2023) lalu yang berlokasi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Korban adalah AR (12) anak yang tinggal di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Dia dicabuli oleh tetangganya itu dirumahnya sendiri saat kondisi rumah sedang kosong.
"Modusnya tipu muslihat dan menasihati korban agar tidak ikut-ikutan main yang tidak baik dengan teman-temannya," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (28/6/2023).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Baca juga: Tak Sendiri, AT Buang Jasad Wanita Diselimuti Daun Pisang di Sragen Dibantu Pacar, Usianya 15 Tahun
Baca juga: Dihantam Kasus Pencabulan Siswa, Madrasah di Wonogiri Berusaha Bangkit, Gelar Acara Mendongeng
Awalnya pelaku datang ke rumah korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah menasehati korban agar tidak ikut bermain dengan teman-temannya karena tidak baik.
"Pelaku menindih korban, selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Tak sampai disitu, keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban yang kebetulan sedang sendiri do rumahnya.
Pelaku kemudian mendekati korban dan mengajak korban menuju kamar dan kembali melakukan pencabulan seperti layaknya hubungan suami istri.
"Atas kejadian tersebut korban menceritakan keluarganya. Keluarga yang tidak kemudian melaporkan ke Polres Sragen," kata Kasatreskrim.
(*)