Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hasan Fauzi tak mau pasrah soal pencopotannya sebagai Profesor atau guru besar dan dosen UNS.
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo ini bakal mencari keadilan.
Hasan mengaku sudah mengambil langkah.
Dia sudah melakukan protes ke Kementerian.
Selain itu, dia juga sudah merencanakan untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sudah mengajukan keberatan Kementerian, dan segera ke PTUN," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo Kusmayadi tidak lagi menjadi guru besar maupun dosen UNS.
Ini usai mendapat Surat Keterangan pencopotan jabatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sebagai informasi aturan tersebut menerangkan terkait penyalahgunaan wewenang.
Tuduhan itupun dibantah oleh Hasan Fauzi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan bahwa dirinya menjalankan tugas sesuai aturan sebagai Wakil MWA kala menjabat.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang; MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan," terang Hasan Fauzi, Kamis (13/7/2023).
Ia pun beralasan, pengiriman surat itu hanya sebatas melaporkan hasil pemilihan Rektor UNS.
Baca juga: Nasib 2 Eks MWA UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo : Gelar Profesor Dicopot, Harus Lepas Status Dosen