Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gelar Profesor mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo telah dilorot.
Setelah itu, mereka berdua melaporkan dugaan korupsi di kampus yang membesarkan nama mereka tersebut.
Keduanya mendatangi Balai Kota Solo agar dugaan korupsi ini mendapatkan atensi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mereka mendatangi Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Senin (17/7/2023).
"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan.
Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.
"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.
Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.
Baca juga: Langkah Eks MWA UNS yang Gelar Profesor dan Dosennya Dicopot: Ajukan Keberatan, Bakal Banding PTUN
"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.
Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.
Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.
"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.
Pihaknya mengaku akan membaca laporan terlebih dahulu.
"Nanti saya koordinasi dengan Pak Rektor ya, coba nanti kami tindak lanjuti ya, kami coba baca dulu suratnya," tutur Gibran. (*)