"Rokok dihisap sendiri, kalau uang habis untuk mencukupi hidup sehari-hari," jelas AP yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
AP sendiri mendapat Rp 12 juta, sedangkan tersangka lain, GG mendapat Rp 3 juta karena ia hanya memantau luar toko.
"Uangnya sudah habis sebelum lebaran," ucap GG singkat.
Para tersangka sendiri dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan perkara pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*)