Berita Klaten

Pengakuan Pembobol Minimarket di Klaten : Hasil Dibagi, Eksekutor Rp 12 Juta, Jaga Luar Rp 3 Juta

Penulis: Zharfan Muhana
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari empat tersangka pencuri spesialis bobol minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, tengah diamankan di Mapolres Klaten, Jumat (21/7/2023).

"Rokok dihisap sendiri, kalau uang habis untuk mencukupi hidup sehari-hari," jelas AP yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

AP sendiri mendapat Rp 12 juta, sedangkan tersangka lain, GG mendapat Rp 3 juta karena ia hanya memantau luar toko.

"Uangnya sudah habis sebelum lebaran," ucap GG singkat.

Para tersangka sendiri dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan perkara pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini