Viral

Lihainya In, Bermodal Story WA Dapat Cuan Rp 1,2 M Cuma-cuma dari Perdayai 80 Orang di Jepara

Penulis: Tribun Network
Editor: Tri Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IN (baju biru tahanan) tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). IN diduga menipu sekitar 80 korban dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

TRIBUNSOLO.COM- Sudah banyak korbannya, tapi tetap saja masih banyak orang yang percaya dengan lelang arisan. 

Ada sebanyak 80 orang di Jepara  yang menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan ini. 

Jika ditotal, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar. 

Baca juga: Suami Menangis Histeris, Istri Tak Pulang Semalaman, Ternyata Ditemukan Meninggal di Salon Sragen 

Baca juga: Pesta Sabu Berujung Maut, Pria Tewas di Jalan Hayam Wuruk Usai Dikeroyok Teman dan Pacarnya

Korban yang merasa dirugikan pun langsung melaporkannya ke Polres Jepara yang kemudian berhasil meringkus IN (28) 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam aksinya tersangka menawarkan lelang arisan melalui story Whatsapp.

Kepada calon korban, IN mengiming-imingi keuntungan yang besar.

Salah satu korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta dan mendapatkan uang Rp 4 juta dengan keuntungan Rp 900.000.

Menurut Kapolres Jepara, pada awal-awal, pembayaran lelang arisan berjalan lancar. Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.

"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Lalu memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah dan IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.

Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).

Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)

Berita Terkini