Berita Solo

Buntut Pinjol di Kampus UIN Solo, OJK Panggil Rektorat, Dema, dan Operator Pinjol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK Solo yang berada di Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Oleh karena itu OJK meminta pihak DEMA UIN RM Said Solo dan pihak Pinjol untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

OJK juga berjanji akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan.

Mereka juga akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan Pinjol dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara Pinjol dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

OJK juga selalu meminta pihak Pinjol untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. 

Mereka diminta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan Pinjol, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. (*)

Berita Terkini