Pemilu 2024

Pileg Boyolali 2024 : PBB Cuma Loloskan 1 Bacaleg, 5 Parpol Ini Loloskan Masing-masing 50 Bacaleg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pileg 2024 di Boyolali.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Boyolali mendatang, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya bisa meloloskan satu bakal calon legislatif (bacaleg) saja.

Padahal, saat pendaftaran Bacaleg saat itu, ada 50 Bacaleg yang didaftarkan PBB.

Ketua DPC PBB, Sri Mulato membenarkan hanya ada satu bacaleg yang lolos dari pihaknya.

"(Penyebab tak lolos karena) Syarat (administrasi) juga. Terus banyak yang mengundurkan diri karena suatu hal," kata Sri Mulato, kepada TribunSolo.com, Minggu (20/8/2023).

Sedangkan dari 23 parpol lainnya di Boyolali, diketahui hanya ada 5 parpol yang Daftar Caleg Sementara (DCS)-nya mencapai angka 100 persen atau 50 Bacaleg.

Antara lain PKB, PDIP, Golkar, Demokrat dan NasDem.

Partai politik lainnya tak memenuhi kuota kursi yang akan diperebutkan sebanyak 50 kursi.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah mengumumkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Cerita Bripka Suparno, Polisi Boyolali yang Panjat Tiang Selamatkan Tali Penarik Bendera yang Lepas

Baca juga: Struktur Komisioner Bawaslu Boyolali 2023-2028 : 2 Petahana Bertahan, Widodo Ketua Bawaslu Boyolali

Ada 454 daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Boyolali.

Tak semua nama caleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU Boyolali lolos administrasi.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menyebut ada sebanyak 161 Bacaleg yang pada akhirnya dinyatakan tak memenuhi syarat.

Hal itu diketahui dari verifikasi berkas pencalonan yang tak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Dimana saat pendaftaran Bacaleg lalu, KPU Boyolali menerima sebanyak 615 nama Bacaleg.

"Yang Memenuhi Syarat (MS) 454 bacaleg, sisanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Ali, kepada TribunSolo.com, Minggu (20/8/2023).

Bacaleg yang TMS ini kebanyakan karena syarat administrasinya kurang alias tak dilengkapi.

Padahal, KPU Boyolali sudah memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi berkas pencalonan Bacaleg yang masih kurang tersebut.

"Selain itu, ada beberapa yang mengundurkan diri," tambahnya.

(*)

Berita Terkini