Gibran Hadir di Kopdarnas PSI

Gibran Tak Tutup Peluang Jadi Cawapres, Sebut Tunggu Putusan MK Saat Hadiri Kopdarnas PSI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yenny Wahid dan Gibran Rakabuming Raka hadir dalam Kopdarnas PSI di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons saat ditanya soal peluang menjadi cawapres di 2024.

Gibran justru menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha yang lebih cocok jadi cawapres

"Ntar enggak ada yang milih. Mas Giring aja yang lebih cocok," kata Gibran kepada wartawan usai Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam.

Giring pun menimpali pernyataan tersebut dan bertanya balik kepada putra sulung Presiden Jokowi itu.

"Kok aku?" tanya Giring.

Baca juga: Dituding Tak Niat Dukung Bacapres PDIP Ganjar oleh Netizen, Gibran : Terserah

Gibran juga merespons soal gugatan batas minimal cawapres 35 tahun. Dia menyerahkan itu kepada masyarakat

Gibran juga tidak mau mendahului terkait maju cawapres meski didukung PSI.

"Ya kita tunggu saja keputusannya dari judicial review-nya seperti apa," pungkas dia.

Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.

Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Hadiri Kopdarnas PSI di Jakarta, Sampai di Ibu Kota Sore Ini

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

(*)

Berita Terkini