Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Peran Kades Dibal, Sulistiyanto hingga terseret menjadi terdakwa kasus galian C di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar diungkap oleh sang kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa Sulistiyanto, Zaenal Abidin, mengklaim kliennya hanya mengenalkan terpidana dengan saksi.
"Peran terdakwa hanya mengenalkan terpidana Dwi Riyanto dengan saksi Herwinto," ucap Zaenal kepada TribunSolo.com, Kamis (24/8/2023).
Dari hasil mempertemukan kedua orang tersebut, diperoleh hasil pembahasan dalam pelaksanaan tambang galian c dan disepakati terpidana Dwi Riyanto sebagai pelaksana tambang di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Menurutnya, kliennya tak memiliki peran lebih lanjut.
Baca juga: Awal Kades Dibal Boyolali Terseret Kasus Dugaan Galian C Ilegal : Dari Keterangan Terpidana Wiyanto
Baca juga: Potret Rumah Kades Dibal Boyolali, Terdakwa Kasus Dugaan Galian C Ilegal : Paling Megah, 2 Lantai
"Peran klien hanya sampai di situ, sebatas mengenalkan saja," ucap dia.
Ia mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, kliennya mendapatkan fee.
Dia menjelaskan kliennyahanya mendapatkan keuntungan berdasarkan hasil penjualan pasir per rit-nya.
"Jadi kan pertanyaan kemarin terpidana Dwi kalau penjualan Rp 37.500 per ritnya, namun pada kondisi saat itu hujan dan tidak maksimal, berapa yang didapat fleksibel tergantung kondisinya," ungkap dia.
"Saat ini masih melihat para saksi yang diajukan jaksa, sejauh mana peran kliennya bagaimana," pungkasnya.
(*)