Berita Boyolali
Awal Kades Dibal Boyolali Terseret Kasus Dugaan Galian C Ilegal : Dari Keterangan Terpidana Wiyanto
Kasus dugaan galian C ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Kabupatan Karanganyar menyeret nama Sulistyanto.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan galian C ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Kabupatan Karanganyar menyeret nama Sulistyanto.
Kades Dibal Boyolali tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Itu bermula dari keterangan salah seorang terpidana dalam kasus serupa.
Kuasa hukum terdakwa, Zaenal Abidin mengatakan kliennya ikut terjerat kasus tersebut dari keterangan Wiyanto, terpidana dengan kasus yang sama.
"Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, sehingga pada sidang pertama kami sudah mendampingi terdakwa," ucap Zaenal, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Nasib Kades Dibal Boyolali : Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Galian C Ilegal, Ditahan di Rutan Solo
Zaenal mengatakan berdasarkan dakwaan JPU Kejari Karanganyar, peran kliennya hanya sebagai pelaku turut serta.
Ia mengatakan, klien didakwa memiliki peran membantu atas kegiatan tambang di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
"Jadi bukan sebagai pelaku utama, hari ini baru mulai pemeriksaan, sehingga peran sertanya masih kami teliti," kata Zaenal.
Ia mengatakan ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa sejak 16 Agustus 2023.
Dia mengaku, baru bertemu terdakwa saat sidang pertama terdakwa.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Kades Dibal Boyolali Ternyata Sudah Jadi Tahanan di Kejari Karanganyar
"Saya belum ngobrol langsung ke Sulistyanto karena belum bertemu dan dia sedang isolasi," ucap Zaenal .
Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya belum mengajukan saksi-saksi yang meringankan kliennya.
Zaenal mengaku masih memantau proses persidangan yang menjerat kliennya.
"Dari dakwaan jaksa seperti itu nah itu kita uji dipersidangan," pungkasnya.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.