Paspampres Diduga Aniaya Warga

Terkuak, Motif Oknum Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh: Korban Dibawa Lalu Diperas Uangnya

Penulis: Tribun Network
Editor: Tri Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar Danpomdam Jaya di Mapolsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2023).(KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin. (*) 

Berita Terkini