Dari pendalaman juga diketahui, mereka menggunakan berbagai rekening bank untuk melakukan transaksi.
Selain transnational organized crime (TOC) narkotika, para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Wahyu mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.
"Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," tandasnya. (*)