Viral

Diburu Tiga Negara, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Muncul di Situs Interpol

Penulis: Tribun Network
Editor: Tri Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan sosok Fredy Pratama di situs Red Notice Interpol(Interpol)

Dari pendalaman juga diketahui, mereka menggunakan berbagai rekening bank untuk melakukan transaksi.

Selain transnational organized crime (TOC) narkotika, para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Wahyu mengatakan, penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku dimaksudkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.

"Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," tandasnya. (*)

Berita Terkini