Viral

Nasib Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN atau PNS.

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara, buntut perilakunya sering main judi slot.

Diketahui oknum ASN tersebut merupakan seorang guru SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Guru SMA Hapus Makeup Siswi yang Datang ke Sekolah, Berujung Didukung Orang Tua Siswa

Ia terancam hukuman penjara karena nekat menjual komputer sekolah untuk judi online.

Dikutip dari TribunJabar, Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat pun mengaku sangat prihatin dengan peristiwa ini.

"Ya, sangat menyakitkan sekali," ucap Raden Iyus dikutip dari TribunJabar.id.

Kini, kasus itu telah diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Awal mula terungkap

Awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus kehilangan barang milik sekolah ke polisi.

Namun, setelah didalami lebih lanjut, ternyata kasus itu masuk dalam tindak pidana korupsi. 

Pasalnya tidak ada barang yang rusak saat diselidiki polisi.

"Awalnya, itu masuk pidana, tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang) yang rusak," jelas Raden Iyus.

26 Komputer, 2 Laptop, 2 Proyektor Ludes

AR diketahui mengambil sejumlah peralatan elektronik yang ada di laboratorium sekolah.

Adapun barang yang diambil yakni sejumlah komputer, laptop hingga proyektor.

Padahal AR adalah guru yang mengajar di sekolahan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini