TRIBUNSOLO.COM - Berikut pengakuan calon pengantin pria yang berstatus saksi kebakaran Bukit Teletubbies Bromo berinisal HP (38).
Hendra alias HP meminta maaf pada publik setelah perbuatannya menyalakan flare saat foto prewedding viral dan dikecam warganet Tanah Air.
Dalam pengakuannya, HP menyebut sudah berupaya memadamkan api sesaat setelah kebakaran terjadi akibat flare dari aktivitas foto prewedding.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Warung di Belang Wetan Klaten, Sempat Buat Arus Lalu Lintas Padat
"Kejadian ini tak sengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo_ dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir dari Surya.
Tetapi kata dia upaya memadamkam api tidak membuahkan hasil.
Imbasnya kebakaran meluas.
"Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan," lanjutnya.
Baca juga: Prewedding Bawa Petaka, Calon Pengantin Muncul dan Minta Maaf Atas Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo
HP mengaku kebakaran tersebut menjadi pelajaran bagi dirinya serta para kru yang terlibat dalam aktivitas foto prewedding tersebut.
Warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu pun meminta maaf.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya.
"Kami dan manajer WO yang kini ditahan mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.
Adapun lima orang yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran ini adalah calon pengantin pria HP (30), calon pengantin wanita PMP (26).
Baca juga: Dampak Kebakaran di Bromo, Sandiaga Uno Sebut Banyak yang Kehilangan Mata Pencaharian
Lalu kru wedding organizer MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34). Ketiga kru tersebut merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.